HUBUNGAN TEKNIK INFORMASI DENGAN ILMU DASAR SOSIAL
Latar Belakang
Ilmu Pengetahuan dari masa ke masa terjadi sangat dinamis dan banyak. Dimulai dari zaman batu hingga zaman sekarang yang serba canggih seperti saat ini. dinamisnya dinamika masyarakat ini menjadikan masyarakat menjadi objek yang menarik untuk diteliti atau dijadikan kajian suatu disiplin ilmu. Banyak hal yang menarik untuk diamati didalam Ilmu sosial khususnya interaksi sosial dimasyarakat.
Maksud Dan Tujuan
Pembahasan seperti ini bermaksud untuk memberitahukan keterkaitan Ilmu sosial dasar dengan Teknik informatika, yang kebetulan adalah jurusan yang saya ambil dalam Perkuliahan. Tujuan dari pembahasan saya adalah antara lain kita dapat mengerti keterkaitan segala hal dari ilmu sosial dasar dengan Teknik informatika yang sekarang ini banyak hal yang keterkaitan antara keduanya berkembang secara dinamis.
Teori
Menurut Ki Hajar Dewantara budaya berarti buah budi manusia adalah hasil perjuangan manusia terhadap dua pengaruh kuat, yakni zaman dan alam yang merupakan bukti kejayaan hidup manusia untuk mengatasi berbagai rintangan dan kesukaran didalam hidup dan penghidupannya guna mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang pada lahirnya bersifat tertib dan damai.
Teknologi informasi merupakan cabang disipilin ilmu yang mempelajari mengenai bagaimana masyarakat memanfaatkan informasi, proses-proses sosial yang terjadi saat akses informasi serta perubahan sosial yang terjadi akibat informasi. informasi dan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang terjadi membawa perubahan dalam masyarakat saat ini.
Perubahan itu meliputi perubahan sikap masyarakat dalam interaksi sosial sehari-hari atau perubahan yang terjadi pada pranata sosial yang ada dimasyarakat saat ini.dengan adanya teknologi masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi dengan cepat dan tepat yang mana akan sangat mudah didapatkan guna menambah pengetahuan masyarakat.
Hubungan masyarakat dengan teknologi sangat bisa dibilang dekat, karena tanpa informasi yang di dapat dari teknologi sekarang, masyarakat akan buta informasi. Banyak sekali perubahan yang terjadi dalam masyarakat semenjak adanya teknologi informasi.
Perubahan sosial yang terjadi dalam konteks sikap masyarakat dapat dilihat dari pola interaksi masyarakat dan bagaimana masyarakat bersikap dengan informasi yang ada. Saat ini masyarakat semakin kritis, cerdas dan berani. Kritis yang dimaksudkan disini adalah sikap kritis untuk mengkritisi berbagai persoalan yang ada disekitarnya mulai itu dalam bidang pendidikan bahkan sampai politik.
Masyarakat mulai berani menggungkapkan pendapat apabila sesuatu persoalan tidak sepaham dengan pendapat yang dimilikinya. dengan adanya informasi yang terjadi memotivasi masyarakat dan mencerdaskan masyarakat. Saat ini setiap orang dapat memanfaatkan informasi dengan tujuan menambah wawasan, belajar atau hanya sekedar untuk hiburan, mereka dapat mengakses informasi tanpa membedakan status sosial yang disandang seiring dengan demokratisasi informasi.
Informasi memang membawa perubahan dalam masyarakat mulai dari gaya hidup sampai pola berpikir. Perubahan ini akan terus terjadi sejalan dengan dinamika informasi dan teknologi yang terjadi.
Metodologi
Dalam pembahasan ini saya mengambil dari berbagai sumber di internet, mayoritas dari berbagai blog pribadi seseorang yang kebetulan ada kaitannya dengan ilmu sosial dasar dan teknologi informasi.
Saya sebagai penulis, membuat pembahasan seperti ini dengan terlebih dahulu memahami arti setiap kata yang saya dapat dari berbagai sumber, lalu saya tuangkan beberapa di blog saya atau beberapa tulisan pendek yang saya anggap penting untuk di post kan.
Kemudahan informasi pada saat ini saya manfaatkan untuk menyerap sebanyak-banyaknya pemahaman saya pada keterkaitan ilmu sosial dasar dengan dunia teknik informatika, dengan penulisan yang mengurutkan sistematika penulisan.
Studi Kasus
Potensi kejahatan internet makin meningkat dengan makin banyaknya pengakses internet, terutama dengan pemanfaatan telepon cerdas yang kian hari harga dan tarifnya kian terjangkau oleh masyarakat banyak di berbagai sudut.
Dan basis “cybercrime” ke depan pun akan beralih ke jejaring sosial dengan makin banyaknya pengguna jejaring sosial seperti Facebook, Twitter dan situs jejaring sosial yang lainnya di internet.
Dalam catatan, disebut-sebut Indonesia berada di posisi empat dunia dengan 14,6 juta pengguna, sementara untuk pengguna Twitter berjumlah 5,6 juta dan berada pada posisi keenam di dunia.
Dari kasus terakhir, Febriari alias Ari diduga melakukan penculikan terhadap gadis di bawah umur Marieta Nova Triani dengan menggunakan media jejaring sosial Facebook. Sebelumnya, beberapa waktu lalu, Facebook juga digunakan sebagai wahana untuk melakukan transaksi seks.
Modus kejahatan tersebut menambah deret modus-modus kejahatan internet melalui jejaring sosial yang terjadi di tanah air. Adapun modus-modus kejahatan berbasis jejaring sosial yang hadir lebih dulu antara lain pencemaran nama baik/penghinaan, penipuan, iklan judi online maupun pornografi dan pornoaksi online.
Sebagai media komunikasi, internet dengan jejaring sosialnya, bisa saja bersifat netral. Namun, sebagai pisau bermata dua, dampak negatif bisa terjadi. Sebab bila berbicara internet, semua ada di sana, dan semua bisa terjadi di sana.
Pembahasan
Setelah membaca kejadian diatas, yaitu kejahatan di dunia maya, terutama Jejaring sosial, saya berpendapat bahwa segala sesuatu yang bersifat pribadi tidak perlu di cantumkan ke dalam halaman pribadi jejaring sosial kita.
Hal yang lainnya adalah, tidak memberi informasi yang mengundang seseorang melakukan tindak kejahatan kepada kita, contohnya di Facebook dan twitter, tidak perlu menulis status yang isi status tersebut menginformasikan seperti kata-kata “sendirian di rumah” atau ” orang tua sedang ke luar kota”, biasanya hal tersebut sering mendapat respon negatif dari pihak-pihak di jejaring sosial tersebut untuk berbuat jahat kepada kita.
Untuk mencegah kejahatan di dunia maya, lagi-lagi perlu adanya pengawasan orang tua serta diri kita dalam memberikan informasi di dunia maya, karena sekali pun jejaring sosial punya keterkaitannya dengan dunia IT yang berkembang pesat, namun sering kali mendapat masalah-masalah seperti kasus di atas.
Suka atau tidak suka, Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) No. 11/2008 sesungguhnya telah melindungi masyarakat dari kejahatan yang berbasis teknologi informasi seperti perjudian, pencemaran nama baik/penghinaan, muatan yang melanggar kesusilaan maupun pemerasan/pengancaman.
Di sahkannya Undang Undang tersebut karena antara lain banyaknya
kasus kejahatan sosial di internet, maka dari itu perlu penerapan yang sangat serius dari pihak kepolisian akan hukum dari undang-undang tersebut.
Penutup
Kesimpulan
Bahwa Ilmu sosial dasar sangat erat dengan dunia Teknik Informatika sehingga dapat membuat jejaring sosial secara online. Dalam hal seperti ini tidak dapat di pungkiri bahwa kejahatan menyerang dunia maya, khususnya jejaring sosial sangat banyak terjadi. Perlu adanya benteng untuk diri kita sendiri untuk berhubungan sosial dengan orang yang tidak kita kenal di internet atau biasa di sebut juga dengan anonimous.
Demikian Pembahasan yang saya lakukan kali ini, semoga bermanfaat untuk berbagai pihak dan serta untuk mengingatkan bahwa Ilmu sosial dasar cukup erat hunbungannya dengan Teknik Informatika. Mohon maaf bila ada salah kata dari penulis, sekian terima kasih.
Daftar Pustaka
http://noviems.blogspot.com
http://arifrahman29.blogdetik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar