Rabu, 02 November 2011

TUGAS 2 PART 2

 WARGA NEGARA DAN NEGARA

Pengertian Negara
      Pengertian Negara atau Definisi negara dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat. Pengertian Negara lainnya yang didefinisikan dalam KBBI adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.
Dari definisi negara diatas, kita bisa mengetahui bahwa unsur-unsur sebuah negara adalah sebagai berikut;
1.Wilayah
Bagaimanapun unsur negara ini sangat krusial, karena sebuah negara memerlukan sebuah wilayah tempat negara tersebut berdiri.
2. Rakyat
Tanpa rakyat, negara tidak dapat berdiri
3. Pemerintaahan yang memiliki kekuasaan / kedaulatan
Unsur ini sangat penting, karena tanpa adanya pemerintaahan yang memiliki kekuasaan dan ditaati oleh rakyatnya sebuah area atau wilayah yang berpenduduk (rakyat) tidak ubahnya seperti sebuah gerombolan orang yang tidak cucup untuk disebut sebagai negara.

Metodologi
      Unsur-unsur negara diatas setidaknya mewakili dari pengertian negara secara umum. Disamping pengertian negara menurut kamus, kita juga bisa menemukan pengertian negara menurut beberapa pakar. Dalam literatur di wikipedia, kita bisa menemukan pengertian negara yang didefnisikan oleh beberapa ahli. Definisi negara menurut beberapa ahli tersebut antara lain;
  • Pengertian Negara menurut Prof. Farid S.
    Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
  • Pengertian Negara Georg Jellinek
    Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
  • Pengertian Negara Georg Wilhelm Friedrich Hegel
    Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
  • Pengertian Negara Roelof Krannenburg
    Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
  • Pengertian Negara Roger H. Soltau
    Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
  • Pengertian Negara Prof. R. Djokosoetono
    Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
  • Pengertian Negara Prof. Mr. Soenarko
    Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
  • Pengertian Negara Aristoteles
    Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
      Demikian ulasan mengenai pengertian negara atau definisi negara. Semoga ulasan ini dapat membantu anda yang sedang mencari informasi mengenai definisi negara atau pengertian negara.
Fungsi Negara
      Negara adalah sekumpulan masyarakat dengan berbagai keragamannya, yang hidup dalam suatu wilayah yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.
Fungsi negara secara garis besar sebagai berikut:
a.    Melaksanakan ketertiban, maknanya Negara mengatur ketertiban masyarakat supaya tercipta kondisi yang stabil juga mencegah bentrokan-bentrokan yang terjadi dalam masyarakat. Dengan tercipta ketertiban segala kegiatan yang akan dilakukan oleh warga negara dapat dilaksanakan
b.    Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya, maknanya negara berupaya agar masyarakat dapat hidup dan sejahtera, terutama dibidang ekonomi dan sosial masyarakat
c.    Fungsi Pertahanan, maknanya Negara berfungsi mempertahankan kelangsungan hidup suatu bangsa dari setiap ancaman dan gangguan yang timbul dari dalam maupun datang dari luar negeri. Ancaman dan gangguan tersebut mungkin berupa serangan (Invasi) dari luar negeri maupun golongan-golongan dari dalam negeri yang ingin memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa
d.    Menegakkan keadilan, maknanya negara berfungsi menegakkan keadilan bagi seluruh warganya meliputi seluruh aspek kehidupan (idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam). Upaya yang dilakukan antara lain menegakkan hukum melalui badan-badan peradilan.
WARGA NEGARA


       Definisi warga Negara. Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.

      Dalam hubungan internasional di setiap wilayah Negara selalu ada warga Negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.



KTP

      Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kartu ini wajib dimiliki bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin. Anak dari orang tua WNA yang memiliki ITAP dan sudah berumur 17 tahun juga wajib memilki KTP. KTP bagi WNI berlaku selama lima tahun dan tanggal berakhirnya disesuaikan dengan tanggal dan bulan kelahiran yang bersangkutan. KTP bagi WNA berlaku sesuai dengan masa Izin Tinggal Tetap. Khusus warga yang telah berusia 60 tahun dan ke atas, mendapat KTP seumur hidup yang tidak perlu diperpanjang setiap lima tahun sekali.
KTP berisi informasi mengenai sang pemilik kartu, termasuk:


E KTP

Apa itu e-KTP,
      e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.
       Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup
      Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk)

     Autentikasi Kartu Identitas (e-ID) biasanya menggunakan biometrik yaitu verifikasi dan validasi sistem melalui pengenalan karakteristik fisik atau tingkah laku manusia. Ada banyak jenis pengamanan dengan cara ini, antara lain sidik jari (fingerprint), retina mata, DNA, bentuk wajah, dan bentuk gigi. Pada e-KTP, yang digunakan adalah sidik jari.
     Penggunaan sidik jari e-KTP lebih canggih dari yang selama ini telah diterapkan untuk SIM (Surat Izin Mengemudi). Sidik jari tidak sekedar dicetak dalam bentuk gambar (format jpeg) seperti di SIM, tetapi juga dapat dikenali melalui chip yang terpasang di kartu. Data yang disimpan di kartu tersebut telah dienkripsi dengan algoritma kriptografi tertentu. Proses pengambilan sidik jari dari penduduk sampai dapat dikenali dari chip kartu adalah sebagai berikut:
     Sidik jari yang direkam dari setiap wajib KTP adalah seluruh jari (berjumlah sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk e-KTP karena alasan berikut:
1.      Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain\
2.       Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula walaupun kulit tergores
3.      Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar
      Selain tujuan yang hendak dicapai, manfaat e-KTP diharapkan dapat dirasakan sebagai berikut:
1.    Identitas jati diri tunggal
2.    Tidak dapat dipalsukan
3.    Tidak dapat digandakan
4.    Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada

     Struktur e-KTP terdiri dari sembilan layer yang akan meningkatkan pengamanan dari KTP konvensional. Chip ditanam di antara plastik putih dan transparan pada dua layer teratas (dilihat dari depan). Chip ini memiliki antena didalamnya yang akan mengeluarkan gelombang jika digesek. Gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat pendeteksi e-KTP sehingga dapat diketahui apakah KTP tersebut berada di tangan orang yang benar atau tidak. Untuk menciptakan e-KTP dengan sembilan layer, tahap pembuatannya cukup banyak, diantaranya:
1. Hole punching, yaitu melubangi kartu sebagai tempat meletakkan chip
2. Pick and pressure, yaitu menempatkan chip di kartu
3. Implanter, yaitu pemasangan antenna (pola melingkar berulang menyerupai spiral)
4. Printing,yaitu pencetakan kartu
5. Spot welding, yaitu pengepresan kartu dengan aliran listrik
6. Laminating, yaitu penutupan kartu dengan plastik pengaman
      e-KTP dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti copy design.
      Penyimpanan data di dalam chip sesuai dengan standar internasional NISTIR 7123 dan Machine Readable Travel Documents ICAO 9303 serta EU Passport Specification 2006. Bentuk KTP elektronik sesuai dengan ISO 7810 dengan form factor ukuran kartu kredit yaitu 53,98 mm x 85,60 mm.
Mengapa harus e-KTP?

     Proyek e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang terhadap negara dengan menduplikasi KTP-nya. Beberapa diantaranya digunakan untuk hal-hal berikut:
1.Menghindari pajak
2.Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat di seluruh kota
3.Mengamankan korupsi
4.Menyembunyikan identitas (misalnya oleh para teroris)

       Kartu identitas elektronik telah banyak digunakan di negara-negara di Eropa antara lain Austria, Belgia, Estonia, Italia, Finlandia, Serbia, Spanyol dan Swedia, di Timur Tengah yaitu Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Mesir dan Maroko, dan di Asia yaitu India dan China.
      Mendagri Gamawan Fauzi membeberkan keunggulan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang akan diterapkan di Indonesia, dibandingkan dengan e-KTP yang diterapkan di RRC dan India. Gamawan menyebut, e-KTP di Indonesia lebih komprehensif.
      Di RRC, Kartu e-ID tidak dilengkapi dengan biometrik atau rekaman sidik jari. Di sana, e-ID hanya dilengkapi dengan chip yang berisi data perorangan yang terbatas. Sedang di India, sistem yang digunakan untuk pengelolaan data kependudukan adalah sistem UID (unique Identification), yang di Indonesia namanya NIK (Nomor Induk Kependudukan).

STUDY KASUS
     JAKARTA, KOMPAS.com- Pelaksanaan program Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang dikenal dengan sebutan e-KTP tidak maksimal. Hal itu terjadi lantaran keterbatasan alat serta sumber daya manusia.   
     Demikian hasil pengawasan tim Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat di Kecamatan Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, seperti disampaikan anggota Komisi II A Malik Haramain melalui pesan singkat, Selasa (1/11/2011). "Kemampuan beberapa daerah dalam melaksanakan E-KTP tidak maksimal," katanya.
     Di Kecamatan Praya, misalnya, dari target pembuatan e-KTP untuk 93.000 jiwa penduduk, hingga kini baru 3.500 saja yang diselesaikan. Padahal targetnya, pembuatan e-KTP sudah selesai dilakukan pada Desember 2011.
      Setiap hari. rata-rata Kecamatan Praya hanya mampu membuat e-KTP untuk 250-an warga. "Kalau dihitung berarti butuh waktu 300-an hari untuk menyelesaikan pembuatan 93.000 e-KTP," ujar Malik.
      Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu memperkirakan, pelaksanaan program e-KTP, khususnya di Praya, tidak akan selesai sesuai dengan target. Kondisi itu, lanjut Malik, juga kemungkinan bisa terjadi di daerah-daerah lain.

Kesimpulan
Di suatu negara memiliki kartu identitas masing-masing untuk mengetahui jumlah orang dan status orang tersebut.

Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar